Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan sesuai dengan Peraturan Direksi nomor 009.P/DIRPLNBBI/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi PLNBBI nomor 005.P/DIRPLNBBI/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PLNBBI, dimana insan PLNBBI (sekarang bernama PEI) diwajibkan melaporkan adanya Penolakan/Penerimaan Gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi PEI sesuai dengan mekanisme dan komitmen PEI (dahulu bernama PLNBBI) dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Prinsip 4 NO’s:

  1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
  2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
  3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
  4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Setiap Insan PEI wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya sebelum 30 hari kerja melalui aplikasi COS Terintegrasi dengan alamat COS.