Dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal, serta mengutamakan kerahasiaan dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Perseroan menerapkan pengelolaan WBS secara terpusat dan terintegrasi di lingkungan PLN Group.

Kategorisasi Pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) antara lain kejadian terkait :

  1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
  2. Penyalahgunaan Aset/Wewenang, Pencurian atau penggelapan terhadap kas atau persediaan, material, aset lainnya.
  3. Rekayasa Laporan keuangan maupun non keuangan.
  4. Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta SOP.
  5. Tindakan yang dapat menurunkan citra Perusahaan.
  6. Pelanggaran Etika/Perbuatan Tidak Etis.
  7. Penggunaan narkoba.
  8. Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.
Tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena bersifat Rahasia dan Melindungi Identitas anda sebagai Pelapor/Whistle Blower..

Mekanisme Pelaporan WBS


mekanisme_wbs_pei.png



Penyampaian Pelaporan dan Tindak Lanjutnya


Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pengaduan fraud dan/atau pelanggaran yang disampaikan memenuhi informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat dilengkapi dengan bukti permulaan yang relevan, kompeten dan cukup, diantaranya meliputi:

  1. Pelanggaran yang diadukan.
  2. Waktu kejadian.
  3. Tempat kejadian.
  4. Pihak yang terlibat/terlapor.
  5. Penyebab terjadinya pelanggaran.
  6. Bagaimana kronologi kejadiannya.
  7. Berapa kerugian yang diakibatkan.
Atas Pengaduan yang disampaikan, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.