K3L


Perseroan memiliki beberapa program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang rencananya akan diterapkan dengan memberdayakan kondisi lingkungan atau masyarakat dimana proyek berada, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, sebagaimana diamanahkan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Tanggung Jawab Sosial


Sebagai salah satu anak perusahaan PLN EPI, Perseroan juga turut andil dalam program TJSL sebagai upaya pengimplementasian Peraturan Menteri BUMN terkait program Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Nomor Per-05/MBU/04/2021.